Kelompok frekuensi yang ditetapkan untuk transmisi sinyal
disebut saluran (channel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 MHz dalam
salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran TV
komersial yaitu:
a)
VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 (54 – 88
MHz).
b)
VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 (174 –
216 MHz).
c)
UHF saluran 14 sampai 83 (470 – 890 MHz)
Ada 3 sistem pemancar TV yaitu sebagai berikut:
a)
National Television System Committee (NTSC) digunakan USA
b)
Phases Alternating Line (PAL) digunakan Inggris
c)
Sequential Couleur a’Memorie (SECAM) digunakan Prancis
Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan
system PAL B. Hal yang membedakan system tersebut adalah format gambar, jarak
frekuensi pembawa gambar dan pembawa suara.